Ilustrasi |
Mereka sukses menangkan penumpang speedboat berinisial IS (38) dengan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dari jenis sabu-sabu dengan berat 5 kg dan sekarang sudah diamankan. Feri Fachroni selaku Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI menyebutkan jika penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melihat speedboat yang melintas di wilayah Tanjung Haus.
Saat itu, speedboat tidak menggunakan jalur tengah laut.
“Speedboat ini melintasi lewat pinggir pulau saja sehingga langsung didatangi oleh tim untuk dilakukan pemeriksaan. Bukannya berhenti ketika didatangi, motoris malah memacu speedboat-nya lebih kencang. Karena kesigapan, tim EFQR Lantamal XIII Tarakan bisa menghentikan laju speedboat yang digunakan oleh pelaku,” papar Fachroni seperti yang tertera di jpnn.com.
Dia juga menambahkan jika setelah menghentikan speedboat tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Dan dari situ petugas berhasil menemukan paket yang dibungkus plastik hitam yang ternyata berisi lima paket sabu-sabu. Dan masing-masing paket tersebut berisi 1 kg sabu.
Dan untuk memastikan apakah barang tersebut benar sabu-sabu, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke Mako Lantamal XIII Tarakan, dan saat hasilnya keluar ternyata positif sabu-sabu. Pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur penyelundupan narkoba.
Dan tepat pukul 11:30 WITA, tim EFQR berhasil menangkap MA di sekitaran SPBU Keluarahn Juata Laut.
“SA dan IS ini merupakan kurir jalur laut yang mengambil sabu-sabu dari wilayah sekitar tambak untuk diantar ke MA yang merupakan kurir jalur darat. Nantinya MA akan langsung mengatarkannya kepada pemesan,” jelasnya lebih lanjut.
Para pelaku ternyata sudah tiga kali membawa sabu-sabu untuk diedarkan ke Tarakan. Dan para pelaku tersebut akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU 35/2009 Tentang Narkotika serta pasal 196 sub Pasal 197 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan.
Sumber : suratkabat